Tugas merangkum materi peraturan perundang-undangan dan kepelabuhan

Rangkuman tugas prraturan perundang
undangan dan kepelabuhan
Nama :HERO NIAGA
Kelas : transportasi laut B
Pada pembelajaran undang undang dan kepelabuhan saya merangkum dari
hakalaman 1- 20 : yang pertama yaitu tentang undang undang republic Indonesia
yang khususnya tentang pelayaran yaitu yang tercantum di undang undang
nomor 17 tahun 2008 tapi sebelum undang undnag no 17 sebelumnya ada juga
undang undang yang mengatur pelayaran yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun
1992 tentang Pelayaran namun sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
penyelenggaraan pelayaran saat ini sehingga perlu diganti dengan undang-
undang yang baru banyak pasal yang mengatur perundang undangan kapal yaitu
ada 355 pasal yang mengatur perundang undangan kapal atau pelayaran
tujuannya di buat peraturan pelayaran dan undang undang antara lain yaitu untu
mengatur segala kegiatan yang brhubungan dengan pelayaran agar semuanya
terarur dan berjalan lancer baik itu dari segi pelabuhan maupun segi
perkapalan…contoh pasal 1 undang undang no 17 tahun 2008 antara lain:

1. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
2. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan
perairan pedalamannya. 3. Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut
dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan
usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
2. Pasal 2 Pelayaran diselenggarakan berdasarkan: a. asas manfaat; b. asas usaha
bersama dan kekeluargaan; c. asas persaingan sehat; d. asas adil dan merata tanpadiskriminasi; e. asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan; f. asas kepentingan
umum;
3. Pasal 3 Pelayaran diselenggarakan dengan tujuan: a. memperlancar arus perpindahan
orang dan/atau barang melalui perairan dengan mengutamakan dan melindungi angkutan di
perairan dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional; b. membina jiwa
kebaharian; c. menjunjung kedaulatan negara; d. menciptakan daya saing dengan
mengembangkan industri angkutan perairan nasional; e. menunjang, menggerakkan, dan
mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional; f. memperkukuh kesatuan dan
persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara; dan g. meningkatkan ketahanan nasional

4. Pasal 4 Undang-Undang ini berlaku untuk: a. semua kegiatan angkutan di perairan,
kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan
maritim di perairan Indonesia; b. semua kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia; dan
c. semua kapal berbendera Indonesia yang berada di luar perairan Indonesia.
5. Pasal 5 (1) Pelayaran dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengaturan; b.
pengendalian; dan c. pengawasan. (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma,
standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan
dan keamanan pelayaran serta perizinan. (4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi,
serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. (5) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi kegiatan pengawasan pembangunan
dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundangundangan termasuk melakukan
tindakan korektif dan penegakan hukum. (6) Pembinaan pelayaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan
diarahkan untuk : a. memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang secara massal
melalui perairan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyaman, dan
berdaya guna, dengan biaya yang terjangkau oleh daya beli masyarakat; b. meningkatkan
penyelenggaraan kegiatan angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan
keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim sebagai bagian dari keseluruhan moda
transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

6. Pasal 6 Jenis angkutan di perairan terdiri atas: a. angkutan laut; b. angkutan sungai dan
danau; dan c. angkutan penyeberangan.
7. Pasal 7 Angkutan laut terdiri atas: a. angkutan laut dalam negeri; b. angkutan laut luar
negeri; c. angkutan laut khusus; dan d. angkutan laut pelayaran-rakyat
8. Pasal 8 (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut
nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kapal asing dilarang mengangkut penumpang dan/atau
barang antarpulau atau antarpelabuhan di wilayah perairan Indonesia

9. Pasal 9 (1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri disusun dan dilaksanakan secara terpadu,
baik intra-maupun antarmoda yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
dengan trayek tetap dan teratur (liner) serta dapat dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan
tidak teratur (tramper). (3) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap
dan teratur dilakukan dalam jaringan trayek.
10. Pasal 10 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut dalam negeri diatur
dengan Peraturan Pemerintah

11. Pasal 11 (1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal asing. (2) Kegiatan angkutan laut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh
pangsa muatan yang wajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3)
Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
termasuk angkutan laut lintas batas dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta
trayek tidak tetap dan tidak teratur. (4) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat
melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan Indonesia yang terbuka bagi
perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum. (5)
Perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke atau dari
pelabuhan Indonesia yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara
berkesinambungan dapat menunjuk perwakilannya di Indonesia

12. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut luar negeri, keagenan
umum, dan perwakilan perusahaan angkutan laut asing diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

13. Pasal 13 (1) Kegiatan angkutan laut khusus dilakukan oleh badan usaha untuk menunjang
usaha pokok untuk kepentingan sendiri dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia
yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan diawaki oleh Awak Kapal
berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin operasi dari Pemerintah. (3) Kegiatan angkutan laut
khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang laik laut dengan kondisi dan persyaratan kapal sesuai dengan
jenis kegiatan usaha pokoknya. (4) Kegiatan angkutan laut khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang mengangkut muatan atau barang milik pihak lain dan/atau
mengangkut muatan atau barang umum kecuali dalam hal keadaan tertentu berdasarkan
izin Pemerintah. (5) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa: a. tidak
tersedianya kapal; dan b. belum adanya perusahaan angkutan yang mampu melayani
sebagian atau seluruh permintaan jasa angkutan yang ada. (6) Pelaksana kegiatan angkutan
laut asing yang melakvukan kegiatan angkutan laut khusus ke pelabuhan Indonesia yang
terbuka bagi perdagangan luar negeri wajib menunjuk perusahaan angkutan laut nasional
atau pelaksana kegiatan angkutan laut khusus sebagai agen umum. (7) Pelaksana kegiatanangkutan laut khusus hanya dapat menjadi agen bagi kapal yang melakukan kegiatan yang Sejenis dengan usaha pokoknya

14. Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut khusus diatur dengan
Peraturan Pemerintah
15. Pasal 15 (1) Kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat sebagai usaha masyarakat yang
bersifat tradisional dan merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan mempunyai
peranan yang penting dan karakteristik tersendiri. (2) Kegiatan angkutan laut pelayaran-
rakyat dilakukan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia
16. Pasal 16 (1) Pembinaan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan agar kehidupan usaha
dan peranan penting angkutan laut pelayaran-rakyat tetap terpelihara sebagai bagian dari
potensi angkutan laut nasional yang merupakan satu kesatuan sistem transportasi nasional.
(2) Pengembangan angkutan laut pelayaran-rakyat dilaksanakan untuk: a. meningkatkan
pelayanan ke daerah pedalaman dan/atau perairan yang memiliki alur dengan kedalaman
terbatas termasuk sungai dan danau; b. meningkatkan kemampuannya sebagai lapangan
usaha angkutan laut nasional dan lapangan kerja; dan c. meningkatkan kompetensi sumber
daya manusia dan kewiraswastaan dalam bidang usaha angkutan laut nasional. (3) Armada
angkutan laut pelayaran-rakyat dapat dioperasikan di dalam negeri dan lintas batas, baik
dengan trayek tetap dan teratur maupun trayek tidak tetap dan tidak teratur

17. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
18. Pasal 18 (1) Kegiatan angkutan sungai dan danau di dalam negeri dilakukan oleh orang
perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha dengan menggunakan kapal
berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh
Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan sungai dan danau antara
Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan berdasarkan perjanjian antara
Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga yang bersangkutan. (3)
Angkutan sungai dan danau yang dilakukan antara dua negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau kapal berbendera
negara yang bersangkutan. (4) Kegiatan angkutan sungai dan danau disusun dan dilakukan
secara terpadu dengan memperhatikan intra- dan antarmoda yang merupakan satu
kesatuan sistem transportasi nasional. (5) Kegiatan angkutan sungai dan danau dapat
dilaksanakan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur atau trayek tidak tetap dan
tidak teratur. (6) Kegiatan angkutan sungai dan danau dilarang dilakukan di laut kecuali
mendapat izin dari Syahbandar dengan tetap memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal

19. Pasal 19 (1) Untuk menunjang usaha pokok dapat dilakukan kegiatan angkutan sungai dan
danau untuk kepentingan sendiri
20. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan sungai dan danau diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

21. Pasal 21 (1) Kegiatan angkutan penyeberangan di dalam negeri dilakukan oleh badan usaha
dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan
kapal serta diawaki oleh Awak Kapal berkewarganegaraan Indonesia. (2) Kegiatan angkutan
penyeberangan antara Negara Republik Indonesia dan negara tetangga dilakukan
berdasarkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara yang
bersangkutan. (3) Angkutan penyeberangan yang dilakukan antara dua negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera Indonesia dan/atau
kapal berbendera negara yang bersangkutan
22. Pasal 22 (1) Angkutan penyeberangan merupakan angkutan yang berfungsi sebagai
jembatan yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan
oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. (2)
Penetapan lintas angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mempertimbangkan: a. pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta
api yang dipisahkan oleh perairan;
23. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan penyeberangan diatur dengan peraturan pemerintah

24. Pasal 24 (1) Angkutan di perairan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (2) Angkutan di perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayaran-perintis dan penugasan. (3)
Pelayaran-perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan biaya yang
disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (4) Penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan
mendapatkan kompensasi dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara
biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai
kewajiban pelayanan publik.

Itulah beberapa rangkuman dari halaman 1-20…sekian terima ksih🙂🙂

Diterbitkan oleh Hero Niaga

Anak pasaman barat

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai